
Jakarta, businessnews.id — Badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) berpeluang mengembangkan kawasan industri. Sebab, ada banyak daerah yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang baik untuk dikembangkan BUMN atau BUMD. Direktur Eksekutif Himpunan Kawasan Industri, Fahmi Shahab, mengatakan hal itu di Jakarta hari ini (28/10/2014).
Dalam hal itu, BUMN atau BUMD bisa melibatkan pihak swasta dalam investasi ataupun pengelolaan kawasan industri.
“Tetapi, bila mereka investasi, porsi pemilikan kita harus minimal 51 persen. Maka, kontrol tetap di tangan kita,” ucap Fahmi.
Daerah memiliki potensi SDA untuk dikembangkan menjadi industri olahan dan itu memerlukan adanya kawasan industri. Tetapi, selama ini investor memertimbangkan beberapa hal.
Antara lain, infrastruktur dan fasilitas yang belum memadai; tidak adanya transportasi memadai; sulitnya penguasaan lahan.
“Di samping itu, kalkulasi bisnis menunjukkan bahwa profit belum akan diraih dalam waktu tertentu,” katanya.
Dalam pengembangan kawasan industri tersebut, seyogianya ada pemisahan kekayaan ataupun aset. “Misalnya saja, lahan yang dibebaskan untuk pengembangan, harus menjadi saham BUMN ataupun BUMD.”
Dia pun berkata, infrastruktur di luar kawasan industri harus dibangun oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Itu melalui anggaran masing-masing.
“Jadi, pembangunan infrastruktur tersebut jangan disatukan ke dalam bentuk investasi kawasan industri,” kata Fahmi yang juga vice chairman Badan Promosi dan Investasi Palu.
Peliput/Penulis: Achmad Adhito
Editor: Achmad Adhito