
Jakarta, businessnews.id — Untuk meminimalkan kerugian negara di proses pengadaan barang dan jasa di banyak instansi pemerintahan, e-procurement dan e-audit yang dikembangkan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), perlu disinergikan. Dengan demikian, pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lebih baik.
Anggota BPK RI Bahrullah Akbar mengatakan di Jakarta hari ini (31/10/2014), pengendalian internal di setiap instansi pengelola keuangan negara sangat dibutuhkan untuk menjamin efektifitas dan efisiensi, keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengamanan aktiva.
Proses pengadaan barang/jasa di berbagai instansi pemerintah, kerap mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proses ini dianggap sangat rawan terjadinya korupsi yaitu melalui modus kolusi, rekayasa, mark-up, dan sejenisnya yang berujung pada kerugian negara.
“Karena itulah, prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi perlu diterapkan melalui berbagai macam strategi, misalnya e-procurement dan e-audit,” kata dia.
E-procurement adalah sistem yang terintegrasi antara database sistem komunikasi seluruh/sebagian proses pembelian barang/jasa.
Dengan e-procurement, seluruh rangkaian proses pengadaan barang/jasa dapat terpantau, sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan yang kerap disorot dalam pengadaan barang/jasa.
E-audit adalah bentuk pengawasan melalui pusat data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik pihak yang diperiksa oleh BPK.
Dengan adanya sinergi data tersebut, BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak.
Hasil pengolahan tersebut selanjutnya dipadukan dengan data dan informasi yang diperoleh dari pihak yang diaudit.
” Dengan demikian, pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih mudah, efisien, dan efektif,” kata dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito