TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Aturan Tanya-Jawab Investor Bursa Bertujuan Dongkrak Transaksi

Nurdian Akhmad
14 November 2014 | 13:25
rubrik: Business Info
Foto: Achmad Adhito/BusinessNews Indonesia
Foto: Achmad Adhito/BusinessNews Indonesia

Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan terkait tanya-jawab calon investor pasar modal. Dalam aturan itu, ada maksud memudahkan calon investor berinvestasi di pasar modal.

“Rencana aturan itu akan kami keluarkan dalam minggu depan,“ terang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta hari ini (14/11/2014).

Nantinya, proses tanya-jawab dalam aturan tersebut akan dibedakan antara calon investor dalam jumlah besar dan jumlah kecil; untuk calon investor kelas kakap akan lebih detil.

“Misalnya, dalam proses uji tuntas, mereka harus lengkap mengikuti, sedangkan calon investor kecil tidak,” dia berkata.

Namun, tentang batasan antara investor besar dan kecil, angkanya belum dapat disebutkan. Aturan itu diharapkan menambah jumlah investor di pasar modal.

Ia menambahkan, langkah serupa telah dilakukan OJK sebelumnya dengan memerkecil jumlah satuan saham yang diperdagangkan dari 500 lembar per lot menjadi 100 lembar per lot.

“Dengan aturan ini, terjadi peningkatan transaksi perdagangan dari 17.000 kali transaksi menjadi 220.000 transaksi per hari,” kata Nurhaida.

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

 

Ralat:

Di tulisan ini, ada koreksi untuk empat paragraf pertama. Di bawah ini, kami sertakan koreksi untuk itu.

Aturan Know Your Customer Bertujuan Dongkrak Investasi Saham

Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan KYC (Know Your Costumer) calon investor pasar modal. Dalam aturan tersebut, termuat maksud untuk memudahkan calon investor berinvestasi di pasar modal.

“Rencananya, aturan itu akan kami keluarkan dalam minggu depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta hari ini (14/11/2014).

Menurut dia lagi, nantinya proses Know Your Costumer dalam aturan tersebut akan membedakan calon investor dalam jumlah besar dan jumlah kecil. Untuk calon investor kelas kakap akan lebih detail. “Misalnya, dalam proses uji tuntas mereka harus lengkap mengikuti sedangkan calon investor kecil tidak.”

 

BACA JUGA:   OJK Mediasi Kasus Transaksi Gagal Bayar Saham SIAP

 

 

Previous Post

Soal MNC TV, OJK Belum Bersikap

Next Post

KSEI dan 2 Bank Jalin Kerja Sama Akses

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR