TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ini Alasan LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan

Nurdian Akhmad
24 January 2020 | 18:08
rubrik: Ekonomi
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 25 bps

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps). Kebijakan diterbitkan usai menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS hari ini.

Namun untuk simpanan valuta asing di bank umum, LPS justru mempertahankan tingkat bunga penjaminannya tetap di angka 1,75%.

Dengan kebijakan itu, maka tingkat bunga penjaminan rupiah oleh LPS di bank umum menjadi 6,00% dengan valas 1,75%. Dan untuk rupiah di BPR sebesar 8,50%.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” tutur Ketua DK LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Menurut dia, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain: pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019 lalu.

Kedua, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. “Dan ketiga, Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal,” kata dia.

Pihaknya juga, lanjut dia, terus mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan.

“Makanya LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” kata dia.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

BACA JUGA:   Di Era Digital, LPS Sebut Bank harus Perkuat Mitigasi Risiko Demi Proteksi Data Nasabah

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Tags: bunga penjaminanlps
Previous Post

Sektor Perkebunan Pimpin Pelemahan IHSG

Next Post

Pesan LKN: Imlek, Momentum untuk Perkuat Kerukunan & Kebhinekaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR