
Jakarta, businessnews.id — Saham milik publik di Bank Mutiara sebesar 0,004% tetap tidak diperdagangkan. Sebab, pemilik baru Bank Mutiara yakni J Trust ingin saham Bank Mutiara di-suspend (penghentian sementara perdagangan saham). Kini, J Trust menguasai 99% saham bank itu.
Menurut Direktur Utama Bank Mutiara, Ahmad Fajar, di Jakarta hari ini (30/12/1971), pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar status suspend saham tersebut (berkode BCIC) tetap dipertahankan hingga dua tahun mendatang.
“J Trust ingin dalam waktu dua tahun ini Bank Mutiara melakukan konsolidasi dulu,” terang dia.
Dengan demikian, saham milik publik porsinya tetap di 0,004 persen; 0,996 persen masih dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); 99% milik J Trust. Nantinya saham milik LPS itu juga akan didivestasikan kepada pihak yang disepakati oleh J Trust.
Saat ini saham BCIC di harga Rp 50 perlembar saham.
Ia menambahkan, dengan melakukan konsolidasi, J Trust menginginkan Bank Mutiara segera membukukan laba dan meningkatkan nilai buku (book value). Sebab, jika hal itu tercapai, besar kemungkinan J Trust kembali melego seluruh sahamnya di bank itu.
“J Trust itu kan bank investasi sehingga dalam waktu mendatang Bank Mutiara telah meningkat nilai bukunya, maka kemungkinan dijual kembali,” terang dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi