TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Asuransi Penumpang Air Asia Dibayar Saat Proses SAR Selesai

Nurdian Akhmad
6 January 2015 | 19:11
rubrik: Finance
Foto: wikipedia
Foto: wikipedia

Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa asuransi terhadap penumpang pesawat Air Asia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di 28 Desember 2014, dibayarkan saat proses search and rescue (SAR) dinyatakan berakhir.

“Begitu ada penegasan dari Basarnas (Badan SAR Nasional) tentang penghentian kegiatan, maka klaim akan segera diberikan kepada ahli warisnya masing-masing,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Jaelani, di Jakarta hari ini (6/1/2015).

Firdaus mengatakan, korban kecelakaan itu dipastikan mendapatkan klaim asuransi.

Dia menambahkan, penerbangan tersebut telah diasuransikan oleh pihak Air Asia kepada PT Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas untuk kerugian atas badan dan rangka pesawat, jiwa penumpang, dan pihak ketiga.

Nantinya, ahli waris korban akan berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Selain klaim asuransi di atas, penumpang korban pesawat itu juga ada yang mengikuti program asuransi perjalanan sebagai bentuk kerja sama Air Asia dan Asuransi Dayin Mitra.

Untuk program itu, kata dia, sebanyak 25 orang penumpang menjadi tertanggung; terdiri dari golongan program sekali jalan sebanyak 15 orang korban. Di sini, ahli warisnya akan mendapat klaim kerugian sebesar Rp 750 juta.

Selanjutnya, 10 orang mengasuransikan untuk perjalanan pulang-pergi, untuk golongan ini ahli warisnya akan mendapat klaim ganti rugi sebesar Rp 315 juta.

Dan tidak menutup kemungkinan bahwa dari 150-an penumpang tersebut, mengikuti program asuransi jiwa lainnya . Dalam hal ini, OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan asuransi untuk mendata apakah di antara nasabahnya, ada 150-an orang itu.

BACA JUGA:   Luncurkan Digital Banking, Bank Victoria Ingin Raih 100.000 Nasabah

“Jika ada, maka klaim asuransi jiwanya harus segera dikeluarkan tanpa menunggu penghentian SAR dari Basarnas,” tutup Firdaus.

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Dhi

 

Tags: air asiaasuransi
Previous Post

Turun Harga 70%, Saham Inovisi Intracom Dibekukan Sementara

Next Post

Ijin Terbang Air Asia Tak Batalkan Asuransi Kerangkanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR