TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kemenperin Tekan Disrupsi Industri Manufaktur

Agus Haryanto
13 March 2020 | 16:14
rubrik: Ekonomi
Kemenperin  Tekan Disrupsi Industri Manufaktur

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menekan disrupsi di sektor industri manufaktur akibat dampak virus corona atau Covid-19. Caranya, menjaga ketersediaan bahan baku.

“Karena diketahui, bahwa 30 persen bahan baku yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri berasal dari China. Maka itu, pelaku industri nasional perlu melakukan corporate action untuk mencari negara-negara alternatif yang bisa memasok bahan baku bagi kebutuhannya masing-masing,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (13/3), terlansir dalam site kemenperin.go.id.

Namun demikian, Menperin menambahkan, pemerintah juga memahami terbatasnya alternatif sumber bahan baku industri, yang membuat harga menjadi naik dan diperebutkan oleh industri-industri dari negara lain yang membutuhkan. “Karena tidak hanya industri di Indonesia saja yang membutuhkan bahan baku itu, tetapi industri-industri lain di dunia juga mengalami masalah yang sama,” ujar Menperin.

Oleh karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi, yang meliputi stimulus fiskal dan nonfiskal. Tujuannya adalah untuk menjaga agar sektor industri tetap bergerak serta memacu daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi nasional.

Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pelonggaran pajak ini diberikan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

BACA JUGA:   Laju Ekonomi RI Kuartal II Melambat
Previous Post

SIG Gelar Pola Hidup Sehat

Next Post

Foto – Launching Marketplace Surplus.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR