Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, Selasa (17/3/2020)memastikan untuk memerintahkan karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini ditujukan ke lebih dari 70 persen lebih karyawan OJK. Langkah ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran wabah corona atau covid-19.
“Sekitar lebih dari 70% pegawai yg bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ungkap Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan LogistikOtoritas Jasa Keuangan RI, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Sementara itu, kata dia, untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.
“Dari sebelumnya di jam 07.10 WIB sampai 16.45 WIB menjadi jam 07.40 WIB sampai 15.45 WIB. Sedang untuk layanan telepon dari Senin sampai Jumat mulai 07.45 WIb hingga 15.45,” jelas Anto.
“Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Pak Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19 ini. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” tutup dia.
Sebelumnya di Senin (16/3/2020) lalu, Bank Indonesia juga sudah menerapkan sebagian karyawannya bekerja dari rumah. “Penerapan mekanisme working from home (WFH) bagi seluruh pegawai BI, bukan berarti seluruh pegawai bekerja di rumah. Tetapi penerapan mekanisme WFH nya ada mekanismenya. Jadi ‘mekanisme’ itu yang berlaku bagi seluruh pegawai, bukan seluruh pegawainya work from home,” begitu bunyai keterangan pers yang diterima media.
Di dalam mekanisme itu, lanjut siaran per situ, diatur siapa yang dapat giliran work from home, dan siapa yang tetap tinggal di kantor. “Ini dilakukan untuk membatasi penyebaran covid-19, di sisi lain juga untuk kelangsungan tugas dan layanan BI,” tegas siaran pers itu.
