Jakarta, TopBusiness – Guna mendukung pencegahan wabah Covid-19, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etik alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Heru di Jakarta seperti dikutip Jumat (20/3/2020).
Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etik alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.
“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya, kata Heru.
