TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penyelidikan Dugaan Dumping Lysine Impor Dimulai

Achmad Adhito
24 March 2020 | 14:46
rubrik: Ekonomi
Penyelidikan Dugaan Dumping Lysine Impor Dimulai

Jakarta, TopBusiness—Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan, KADI telah memulai penyelidikan antidumping atas barang impor lysine asal Tiongkok dengan pos tarif 2922.41.00. Penyelidikan tersebut dimulai hari Senin (23/3/2020).

“KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir,” kata Bachrul dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikannya pada harinya ini.

Bagi pihak yang berkepentingan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, atau pun permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian.

Dasar hukum penyelidikan yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Total impor lysine Indonesia selama penyelidikan pada periode 1 Juli 2018–30 Juni 2019 adalah sebesar 37.488 mt. Sementara pada 1 Juli 2017–30 Juni 2018 sebesar 32.250 mt; pada 1 Juli 2016–30 Juni 2017 sebesar 25.752 mt. Seluruh impor tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok secara berurutan pada periode tersebut sebesar 99 persen, 96 persen, dan 73 persen.

Berdasarkan hasil analisis KADI terhadap bukti awal yang disampaikan di dalam dokumen permohonan, ditemukan dumping atas impor lysine dari negara yang dituduh. β€œHal itu menyebabkan kerugian material bagi pemohon, serta adanya hubungan sebab-akibat antara dumping dan kerugian yang dialami pemohon,” Bachrul memaparkan.

Keterangan Foto: Bachrul Chairi, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia

Sumber Foto: Moneter.id

BACA JUGA:   Kinerja BPJS Ketenagakerjaan 2017 Kinclong
Tags: impor lysinekomite anti dumping indonesia
Previous Post

PUPR Bangun Rusunawa Mini di Tangerang

Next Post

Hadang Resesi, IMF Sambut Positif Bank Sentral

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR