TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Relaksasi Kredit, Bank Terancam Rugi

Busthomi
30 March 2020 | 12:35
rubrik: Finance
Mantan Menkeu Jadi Komisaris Tokopedia, Mengapa?

Agus Martowardojo (Foto: nasionalisme co)

Jakarta, TopBusiness – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merelaksasi kredit kepada pelaku UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun. Ini untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak Covid-19. Namun kebijakan ini harus lebih cermat, karena arahan yang tak tepat sasaran bisa memicu debitur “nakal” untuk memanfaatkan relaksasi kredit tersebut, sehingga memberikan dampak buruk ke perbankan dan perekonomian nasional.

Tak tanggung-tanggung, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, arahan Presiden Jokowi yang diwujudkan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit harus dicermati lebih dalam. Sebab relaksasi kredit tersebut hanya untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat pandemic covid-19, bukan untuk seluruh debitur.

Selain hanya untuk debitur yang terdampak virus corona, Agus menekankan, relaksasi ini bukan bermakna penundaan cicilan secara keseluruhan. Pasalnya, kewajiban bunga pun perlu tetap dibayar.

“Jangan ditangkap debitur bahwa mereka diperkenankan tidak membayar kewajibannya (cicilannya). Karena jelas sekali, sumber dana bank adalah dana masyarakat yang berupa giro, tabungan, dan deposito yang harus dibayarkan bunganya oleh masyarakat,” jelas Agus kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Senin (30/3/2020). 

Menurut Agus, kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur, dengan begitu debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya. Namun, kata dia, yang dilihat disini adalah inisiatif baik dari bank dan debitur itu sendiri.

“Untuk bank tentu harus melihat kondisi nasabah UMKM, tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau rescedule. Saya tekankan, kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi. Seandaikan terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan di bidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar,” ucap Agus.

BACA JUGA:   OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Saat Pandemi

Senada, ekonom senior Indef Aviliani juga tak setuju jika kebijakan relaksasi kredit kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun yang telah disampaikan Presiden Jokowi berlaku bagi semua debitur. Dia menyampaikan, dalam POJK itu sudah jelas disebutkan bahwa restrukturisasi kredit ada mekanismenya, yaitu harus mengajukan untuk restrukturisasi dan tidak bisa otomatis begitu saja seperti isu yang beredar saat ini.

“Dan dicatat, ini tidak berlaku buat semua. Karena apa, kalau yang berpenghasilan tetap, itukan tidak ada masalah kecuali dia di-PHK. Pastikan dia yang di-PHK akan mengalami penurunan pendapatan. Nah, itu mungkin restrukturisasi bisa diajukan,” tambahnya.

Relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona. Namun demikian, Aviliani tetap khawatir terhadap kesehatan perbankan itu sendiri. Kekhawatirannya tersebut sejalan dengan relaksasi kredit yang diberikan yakni dengan pinjaman di bawah Rp10 miliar. Sedangkan sektor-sektor yang terpengaruh dampak Covid-19 sebagian besar pinjaman mereka di bawah Rp10 miliar.

“Sebagian besar pinjaman mereka itu di bawah Rp10 miliar, nah itu pasti akan terjadi masalah missmatch atau cashflow buat banknya sendiri. Bagi masyarakat sendiri tetap ada problem, karena dengan penundaan cicilan bunga juga tetap, jadi itu dihitung bunga setahun lagi ke depan. Dan justru beban dia akan naik,” tukasnya.

Jika relaksasi kredit atau penundaan cicilan diberlakukan kepada semua debitur, maka dampak ke perbankannya akan besar sekali terutama pada rasio kredit bermasalah (NPL). Ia memperkirakan, NPL bank akan melonjak tinggi dari posisi sekarang ini yang berada pada kisaran 2,79% (gross) dan NPL net sebesar 1,00% per Februari 2020. 

BACA JUGA:   ACC Adakan Literasi Keuangan di Solo

“Di negara lain itu justru sektor keuangan yang paling dijaga jangan sampe jatuh karena kalo sektor keuangan itu jatuh dampaknya bisa kemana-manakan. Ini NPL saja sudah segini. Apalagi kalo diterapin kepada semua (debitur) itukan bisa tinggi NPL nya,” katanya.

Mantan Deputi Gubernur Senior BI, yang juga sebagai ekonom senior Mirza Adityaswara menyebut, bila aturan itu diimplementasikan kepada seluruh debitur, maka akan merugikan dua sektor industri keuangan yakni perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Bahkan, kata dia, jika dua sektor ini “bangkrut” maka perekonomian nasional pun akan terganggu.

“Perbankan harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur. Yang akan terjadi kerugian besar,” ujar Mirza.

Mirza menilai, perbankan akan menanggung beban yang besar jika seluruh debitur menangguhkan cicilan utangnya selama satu tahun. Terlebih sekitar 30% kredit perbankan merupakan kredit konsumsi layaknya KPR dan KPM. Sementara sekitar 15% hingga 20% diantaranya ialah kredit UMKM. Dirinya bahkan mengumpamakan, perputaran kredit perbankan dan kredit perusahaan pembiayaan layaknya darah di tubuh manusia. Artinya, tanpa aliran kredit maka perekonomian akan berhenti dan tidak berjalan semestinya.

“Bahwa sekitar 30% kredit perbankan adalah kredit sektor konsumsi dan sekitar 15% sampai dengan 20% adalah kredit UMKM sehingga kita menghadapi risiko default yang disengaja untuk eksposur sampai 50% kredit nasional atau setara dengan Rp2500 triliun. Suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Tags: bankbiojkrestrukturisasi kredit
Previous Post

DUTI Kantongi Laba Rp1,1 T

Next Post

Himbara Siap Bantu Debitur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR