
Jakarta, businessnews.id — Pengamat hukum perbankan Sugeng Purwanto meminta regulator perbankan memerhatikan bank yang kerap menjadi penampungan dana aliran kejahatan perbankan.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindak bank-bank yang tidak menerapkan prinsip know your costumer sehingga setiap rekening bisa dilacak kebenarannya,” kata dia di Jakarta (22/2/2015).
Dari pengalamannya menjadi kuasa hukum nasabah korban kejahatan perbankan, didapati bahwa pelaku menggunakan kealpaan bank membuka rekening.
Sehingga, rekening yang dibuka hanya untuk menampung dana, lalu ditutup.
“Alamat pemilik rekening ada. Namun setelah ditelusuri, ia hanya numpang alamat,” kata Sugeng.
Dari pengalamannya, yang mudah menjadi tempat rekening seperti itu adalah yang punya jaringan sampai pelosok.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed/Up: Dhi