TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Mau Naik Garuda, Ini Syaratnya

Nurdian Akhmad
27 May 2020 | 14:06
rubrik: Business Info
Lebaran, Garuda Siapkan 67 Ribu Kursi Tambahan

Pesawat Garuda Indonesia/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau para calon penumpang memperhatikan secara seksama ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pihaknya mengimbau calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku.

“Atas pemberlakuan kebijakan tersebut, kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholders layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan,” ujar Irfan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Secara berkelanjutan, menurut Irfan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan.

“Protokol itu juga mencakup ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” papar dia.

Irfan menjelaskan, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui hasil tes kesehatan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR) test. Itu sesuai aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama,

Dia menambahkan, guna memperoleh surat izin keluar masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

BACA JUGA:   Trafik Penumpang Periode Nataru Diproyeksi Garuda bakal Positif
Tags: garuda indonesia
Previous Post

PHE Jambi Merang Survey Seismik Terbesar

Next Post

Transaksi Afiliasi Senilai Rp360 Juta, Ini Klarifikasi SIDO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR