Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan teknis bagi penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (CCP SBNT).
Hal itu melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/14/PADG/2020, yang berlaku mulai 1 Juni 2020.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjananrko, dalam keterangan tertulis pada akhir pekan kemarin.
Dijelaskannya, ketentuan teknis tersebut mencakup pengaturan perizinan, penyelenggaraan, dan pelaporan bagi CCP SBNT. “PADG ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan CCP SBNT.”
CCP SBNT adalah adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif SBNT, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual, dan sebagai penjual bagi pembeli.
CCP SBNT diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan khususnya Transaksi Derivatif SBNT dengan menurunkan risiko kredit melalui pengambilalihan risiko kredit yang dihadapi penjual maupun pembeli, mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness.
“Juga, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi Transaksi Derivatif SBNT dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif,” Onny berkata.
Foto: Istimewa
