Jakarta, TopBusiness—Praktik GRC di Indonesia Power, berdampak positif dalam banyak hal. Salah satu contoh dari hal itu terlihat dalam kecepatan pengambilan keputusan yang lebih baik.
“Dengan adanya implementasi GRC, keputusan yang diambil melalui rapat, lebih efisien. Untuk suatu hal, misalnya, cukup dengan satu kali rapat. Sementara sebelumnya, perlu beberapa kali rapat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Utama Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi, di Jakarta hari ini, dalam presentasi untuk Dewan Juri Top GRC 2020, suatu ajang penilaian-penghargaan praktik GRC yang digelar Majalah TopBusiness bekerja sama dengan sejumlah lembaga.
Ahsin mengatakan, dalam berbagai operasional bisnis, Indonesia Power mengimplementasikan GRC. Termasuk dalam hal itu, ketika perusahaan tersebut banyak mencari revenue dari bidang bisnis baru non-pembangkit listrik.
Langkah-langkah terkait bidang tersebut, senantiasa berdasarkan praktik GRC. “Untuk langkah terkait bisnis lain tersebut, ada rencana panjang sampai tahun 2028. Dan hal ini punya pondasi GRC,” Ahsin menegaskan.
Dalam hal tersebut, Indonesia Power punya standar compliance terkait lingkungan, dan lain-lain.
Manfaat praktik GRC bagi Indonesia Power pun terlihat dalam hal praktik pembebasan lahan. Praktik GRC memungkinkan manajemen Indonesia Power melihat persoalan pembebasan lahan dalam cakupan yang lebih luas. “GRC bisa menampilkan risiko paling minimal, dalam pembebasan lahan. Tidak sekadar permasalahan pengadilan,” Ahsin berkata.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Indonesia Power, Susi Liestiowaty, menjelaskan pula sejumlah hal tentang praktik GCG. “Direktur keuangan, merupakan penanggung jawab aktivitas GCG di Indonesia Power,” kata Susi.
Susi pun menjelaskan bahwa, untuk tahun 2019, Indonesia Power mendapatkan skor GCG sebesar 93,51 dari auditor internal. Sementara, pada tahun 2018, skor tersebut sebesar 91,24 dan diberikan oleh konsultan pendamping. “Untuk tahun 2018 juga, BPKP DKI Jakarta memberikan skor GCG di 93,44 kepada Indonesia Power,” papar Susi.
Salah satu juri yang hadir pada kesempatan itu, Mas Achmad Daniri, pada kesempatan itu merekomendasikan sejumlah hal untuk praktik GRC di Indonesia Power. Antara lain, Daniri menyarankan satu hal perihal perluasan internalisasi budaya GRC di Indonesia Power.
Dalam hal itu, sebaiknya aturan dan prosedur GRC, punya cantolan di code of conduct dan code of ethic di Indonesia Power.
Untuk internalisasi nilai dan budaya GRC, Daniri menyarankan adanya upaya melahirkan rasa memiliki dari karyawan di Indonesia Power. Dalam hal tersebut, lebih baik bila ada FGD (focus group discussion) dalam perancangan code of conduct, code of ethic, dan SOP. Para manajer pun bisa dilibatkan untuk hal tersebut.
“Dengan seperti itu, protokol GRC yang dibuat, bisa lebih sesuai dengan karakter masing-masing unit,” kata Daniri yang juga ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tersebut.
Foto: Istimewa
