TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Bantah Kookmin Bank Batal Jadi PSP Bukopin

Busthomi
15 June 2020 | 14:00
rubrik: Capital Market
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, tak benar adanya berita yang berbedar menyebutkan, Kookmin Bank, salah satu perusahaan keuangan asal Korea Selatan telah gagal mengatasi likuiditas di PT Bank Bukopin Tnk (BBKP). Sehingga Kookmin pun dianggap batal menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bukopin itu.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keretangan resminya di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Kata Anto, OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. “Dan saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin,” jelasnya.

“Kami tegaskan, berita dengan judul, ‘OJK: Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin’, tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah, yakni surat tertanggal 10 Juni 2020 yang merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik,” terang Anto.

Sementara itu, lanjut dia, dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22% maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

“Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin,” lanjut dia.

Dan atas surat dimaksud, kata Anto, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.

BACA JUGA:   Indeks Diperkirakan Melemah

“Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tak sesuai dengan kondisi terakhir,” tandasnya lagi.

OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPSLB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

“Selain itu, OJK mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan,” pungkas Anto.

Foto: Istimewa

Tags: akuisisiBank BukopinKookmin Bankojkpemegang saham pengendaliperbankanPSP
Previous Post

Ekspor ke Tiga Negara Ini Naik di Kala Pandemi

Next Post

Pelindo III Siap Integrasikan GRC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR