Jakarta, TopBusiness – Kementerian Keuangan mengusulkan adanya perubahan pada peraturan harga rupiah atau redenominasi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Ada 19 aturan yang difokuskan bendahara negara dalam beleid tersebut, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.
Redenominasi rupiah diharapkan bisa meningkatkan efisiensi waktu, transaksi, hingga efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit. “Urgensi pembentukan untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah,” tulis aturan tersebut seperti dikutip, Rabu (8/7/2020).
Rencana penyederhanaan nilai rupiah ini sudah ada sejak Gubernur Bank Indonesia (BI) dijabat Darmin Nasution pada 2009-2013. Darmin mengusulkan aturan redenominasi kepada pemerintah, untuk dibahas bersama DPR RI. Namun rencana itu gagal.
Hingga pada 2017, Gubernur BI saat itu Agus Martowardojo juga mengusulkan adanya redenominasi. Namun lagi-lagi ditolak pemerintah. BI sendiri sebagai lembaga independen, tak bisa mengusulkan perubahan undang-undang, harus dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Di masa Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini, rencana redenominasi juga kembali mencuat. Bahkan usai ditetapkan sebagai Gubernur BI, Perry mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan kebijakan yang telah dilakukan Agus. Selain itu juga akan meneruskan pengajuan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. BI memastikan, jika redenominasi dilakukan hanya tiga angka
