Jakarta, TopBusiness – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB, tetap berhasil tampil oke di saat pandemi covid-19 ini. Padahal sektor perbankan menghadapi dua risiko besar yakni risiko kredit dan risiko likuiditas. Namun bagi Bank BJB, relatif mudah mengatasinya karena ditopang implementasi governance, risk, and compliance (GRC) dengan baik.
Hal ini disampaikan Direktur Kepatuhan Bank BJB, Agus Mulyana dalam sesi penjurian Top GRC Award 2020 yang digelar Majalah TopBusiness, Kamis (23/7/2020). Dalam penjurian yang dilakukan secara daring ini, Agus didampingi oleh tim Bank BJB lainnya, yakni Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT, Cecep Trisna, Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis, Agus Kurniawan, Pemimpin Divisi Manajemen Risiko, Asep Dani Fadillah, dan Pemimpin Divisi Pengendalian Keuangan, M. As’adi Budiman.
Menurutnya, pandemi covid-19 ini memang membuat pihak bank akan lebih banyak mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dengan berpedoman pada GRC tersebut, business ethic serta code of conduct. “Hal ini pun tercantum dalam arsitektur kebijakan dan prosedur bank BJB yang merupakan bagian dari struktur organisasi GRC ini,” dia menjelaskan.
Untuk itu, dalam penerapan GRC di tengah pandemi ini, perseroan pun sudah melakukan stress testing guna mengukur seberapa besar risiko yang ditimbulkan. Termasuk juga menyusun matriks risiko penyebaran virus ini yang terbagi dalam status operasional normal, status operasional normal dengan pencegahan, kemudian status operasional normal dengan kewaspadaan, serta status terparah yakni penangan darurat dan evakuasi atau zona merah. Dalam zona merah ini, maka operasional kantor dimaksud akan ditutup selama status lockdown, kecuali diperbolehkan oleh otoritas setempat.
“Dengan kesigapan itu, terlihat juga saat melakukan aktivasi kebijakan dari Kemenkeu, BI maupun OJK di tengah pandemi ini. Kalau ada ketentuan baru kita langsung berubah. Contohnya terkait restrukturisasi kredit. Dan untuk manajemen risikonya kami terus melakukan stress testing secara periodik dan ada formula dan model tertentu serta terus kita share di risk mangement komite,” papar dia.
Terlebih, lanjut Agus, credit risk dan liquidity risk ini saat awal-awal pandemi sempat menekan kinerja perseroan. Seperti masifnya restrukturisasi kredit terhadap UMKM yang paling berdampak, sehingga berdampak terhadap liquidity risk di perseroan. “Namun begitu, kami lakukan antisipasi di kantor cabang atau kantor lainnya dengan adanya cover risk. Sehingga nature risk itu yakni credit risk dan liquidity risk dapat tertangani dengan baik,” tegas Agus.
Bahkan, dalam mengelola risk di saat pandemi ini perseroan juga sudah ditopang oleh keandalan sistem IT, sehingga lebih memudahkan dalam menerapkan GRC tersebut. “Sekarang kita tersebar di 14 provinsi, dengan begitu semua prinsip-prinsip dalam GRC ketika melakukan updating, lebih mudah dengan IT tersebut,” dia mengakui.
Lebih jauh Agus memaparkan, perseroan juga menerapkan prinsip three lines of defense yang mumpuni. Dari mulai level pertahanan pertama, level kedua, dan level ketiga diatur dengan jelas dan tegas, sehingga memudahkan unit terkait untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat risiko dan manajemen risikonya itu dengan baik.
Untuk itu, perseroan pun mengatur peranan dari masing-masing fungsi, seperti fungsi dewan komisaris, direksi, manajemen risiko, kepatuhan, dan corporate secretary mempunyai peranan masing-masing. Untuk dewan komisaris berperan, antara lain, melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pengelolaan perusahaan melalui pengarahan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis perusahaan.
Direksi berperan, antara lain, mengelola kegiatan bank dengan menyusun RBB (rencana bisnis bank) yang di dalamnya telah memuat strategi, pengukuran risiko, penyesuaian kebijakan, serta analisis SWOT bank dengan tetap memperhatikan kebijakan regulator dan disetujui oleh dewan komisaris. Untuk fungsi manajemen risiko, berperan antara lain, pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, per jenis aktivitas fungsional serta melakukan stress testing dan menyusun serta menyampaikan laporan profil risiko kepada Direktur Utama atau Direktur yang ditugaskan secara khusus dan Komite Manajemen Risiko secara berkala.
Lalu untuk fungsi kepatuhan berperan melaksanakan pemantauan keputusan internal dan kepatuhan terhadap setiap perubahan peraturan perundangan dan ketentuan regulator serta menyampaikan perubahan dimaksud kepada pihak manajemen bank dan seluruh divisi atau unit kerja yang terkait.
“Dan untuk fungsi corporate secretary berperan melakukan transparansi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik telah dilaksanakan melalui penyampaian laporan keuangan maupun non keuangan, yaitu upaya yang telah dilaksanakan di dalam penerapan GCG serta pencapaian yang telah dicapai atas pelaksanaan tata kelola perusahan yang baik itu,” tandasnya.
Dengan penerapan GRC itu, perseroan pun berhasil meraih tingkat kesehatan bank di level yang baik. Dari mulai faktor penilaian di aspek profil risiko, tata kelola, rentabilitas, permodalan, dan peringkat komposit, per akhir tahun lalu dengan level risiko masing-masing berada di level 2.
Dan kondisi risiko yang terkendali tersebut tercermin dari kinerja keuangan Bank BJB yang sangat positif per akhir tahun lalu. Untuk asset mencapai Rp123,53 triliun atau naik 2,8% secara tahunan (yoy), kredit yang disalurkan sebanyak Rp81,18 triliun atau naik 8,7% (yoy) dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun sebesar Rp89,35 triliun atau terkerek 2,7% (yoy). Meski kredit tinggi, rasio kredit macet (NPL) masih rendah di angka 1,58% atau turun dari sebelumnya 1,65%, dengan LDR di angka 97,8% dan CAR masih positif di posisi 17,7%.
Foto: TopBusiness
