Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara alias suspensi perdagangan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk.
Dalam keterbukaan informasi di laman idx.co.id, di Jakarta, memperlihatkan bahwa menunjuk Pengumuman Bursa No:Peng-SPT-0033/BEI.WAS/09-2020 tanggal 16 September 2020,
perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
Maka, menurut Lidia M. Panjaitan selaku kepala divisi pengawasan transaksi, dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali.
Saham dengan kode perdagangan JSKY tersebut mulai perdagangan sesi I tanggal 18 September 2020.
Fotographer: Rendy MR
