Jakarta-Thebusinessnews, Setelah Laporan keuangan entitas bisnis resmi mengacu pada Internasional Financial reporting Standar (IFRS ) . Maka kini Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar iuran IFRS setiap tahunnya. Besarnya kewajiban Indonesia setiap tahunnya 220.000 Poundsterling.
Namum Menurut Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti, selama 3 tahun pertama yakni tahun 2015, Indonesia masih diberi keringan berupa potongan selama 3 tahun. “ Tahun pertama diberi potongan sebesar 75 persen, tahun kedua 70 persen dan tahun ketiga 65 persen,” ujar dia di Hotel Kemspinki Jakarta, Selasa,9 Juni 2015.
Ia melanjutkan, tahun 2015 ini Indonesia diwakili OJK akan menyetor 53.000 poundsterling kepada IFRS Foundation, yakni badan yang menerbitkan IFRS di London. Dana tersebut berasal dari Iuran OJK, Bursa efek Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Ia menambahkan, kontribusi ini sebagai bentuk mensukseskan program konvergensi IFRS . dan diharapkan IFRS Foundation juga melakukan recycling program . yakni berupa keanggotaan dalam IFRS advisory Council, subscriber untuk akses ke online resoucers IFRS Foundation. Dan penyedian narasumber IFRS Foundation dalam seminar dan Training for Trainer. (AZ)