Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan baru perlindungan konsumennya, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. “Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, melalui penjelasan tertulis, hari ini.
Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi: redefinisi konsumen dan penyelenggara; penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI; penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen; penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka perlindungan konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan; serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.
Sebelumnya hanya mencakup sistem pembayaran, kini perlindungan tersebut mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Erwin menjelaskan, penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi: penyelenggara di bidang sistem pembayaran; penyelenggara kegiatan layanan uang; pelaku pasar uang dan pasar valuta asing; dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
Sumber Ilustrasi: Istimewa
