Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Capitol Nusantara Indonesia dengan kode perdagangan CANI.
Melalui Peng-SPT-0018/BEI.WAS/01-2021, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, menyatakan bahwa sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI).
“PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” katanya.
Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Foto: Rendy MR
