Jakarta, TopBusiness – Mengacu pada Peng-SPT-0020/BEI.WAS/01-2021, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan cooling down atas saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk dengan kode perdagangan INPS.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, di website idx.co.id.
Saham INPS dihentikan sementara perdagangan atau suspensi pada perdagangan tanggal 28 Januari 2021. “Penghentian sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” ungkap dia.
Karenanya, lanjut Lidia, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Foto: Rendy MR
