TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bakal Buyback Saham, Bank OCBC Yakin Tak Akan Ganggu Kinerja

Busthomi
19 February 2021 | 15:06
rubrik: Capital Market
Alasan Bank OCBC Kembali tak Bagi Dividen

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) bakal menggelar aksi korporasi berupa pembelia kembali saham (buyback) yang dipegang publik. Rencananya, saham perseroan yang akan dibeli kembali maksimum 0,002% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 436.000 lembar saham.

“Dengan nilai transaksinya yaitu diperkirakan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp500 juta. Jumlah itu sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait,” terang Direktur NISP, Hartati dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Rencaanya, pembelian kembali saham ini akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejkt disetujuinya pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST yang direncanakan pada tanggal 6 April 2021 nanti.

Disebutkan Hartati, tujuan transaksi ini adalah pembelian kembali saham yang dilakukan perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2020 kepada manajemen dan karyawan perseroan. Kebijakan ini juga untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Selain itu, pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable  kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski aksi korporasi ini mengeluarkan banyak dana, namun perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan.

“Sebab, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaki bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan tersebut,” tandas dia.

BACA JUGA:   IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

FOTO: Istimewa

Tags: bank ocbc nispbuyback sahampasar modal
Previous Post

Meski Kinerja Berat, Laba SBI Masih Naik 30,4 Persen di 2020

Next Post

Bencana Alam Kepung Jabodetabek, Inilah Respons Tanggap Darurat ACT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR