Jakarta, TopBusiness—Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian RI, Doddy Rahadi, menuturkan bahwa untuk mendorong sinergi pembangunan industri yang berdaya saing dan pembangunan berkelanjutan, asas-asas pembangunan industri hijau terus menjadi komitmen dalam pembinaan dan pembangunan industri dalam negeri.
“Hingga saat ini, telah terdapat 28 Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Dalam pelaksanaannya, sampai saat ini telah ada 37 perusahaan industri yang telah memperoleh bantuan fasilitasi sertifikasi industri hijau,” paparnya dalam keterangan tertulis (8/4/2021).
Dalam upaya mengembangkan Sertifikasi Industri Hijau, menteri perindustrian telah menunjuk 16 lembaga sertifikasi industri Hijau (LSIH) yang terdiri dari 10 balai di lingkungan Kemenperin dan 6 LSIH dari eksternal Kemenperin (swasta).
“Industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau, perlu diusulkan untuk mendapat insentif atas kontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca GRK,” ungkapnya. Selain itu, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri untuk mendapatkan peningkatan nilai proper sehingga sekurang-kurangnya menjadi level biru.
Doddy menambahkan, industri manufaktur berperan penting dalam mewujudkan ekonomi sirkular, salah satunya adalah peran produsen dalam memproduksi barang yang dapat di daur ulang dan menggunakan bahan baku daur ulang.
“Sektor industri daur ulang diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung substitusi bahan baku impor,” tandasnya.
