
Jakarta — Dengan pengabsahan UU Desa di akhir tahun 2013, desa akan mendapat ‘durian runtuh ‘ karena mendapatkan dana pembangunan desa sebesar 10 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan 10 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Dengan demikian dana pembangunan desa yang di kelola oleh 73.000 desa di seluruh Indonesia akan menjadi objek pemeriksaan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan). “Karena menggunakan dana APBN dan APBD yang menjadi bagian keuangan negara maka desa menjadi objek pemeriksaan BPK, “ ujar pengamat ekonomi Sunarsip, di Jakarta hari ini.
Menurut dia, BPK perlu mengawasi dana tersebut karena mengingat besarnya dana APBN yang digelontorkan ke desa. Terlebih mengingat integritas moral pemerintah, juga termasuk di desa. Sehingga bukan tidak mungkin nanti terjadi berbagai penyelewengan dalam pengunaan anggaran desa.
Sementara itu, anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Maliki Heru santoso, menyatakan pihaknya akan membantu Pemerintah Indonesia dalam penyusunan peraturan terkait mekanisme penyaluran dan pelaporan dana pembangunan desa. “Kami sebagai asosiasi profesi akan membantu dalam bentuk membuat standar akuntansi keuangan,” ujarnya.
Standar akuntansi tersebut, tambahnya, tentu akan disesuaikan dengan kemampuan aparat desa dan bisa dibaca oleh masyarakat desa. “Ini sebagai bentuk akuntanbilitas,” ujarnya. (ABDUL AZIZ/DHI)