Jakarta-Thebusinessnews. Draft rancangan undang undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ( RUU JPSK ) usulan pemerintah dipandang belum mengambarkan penanganan krisis secara menyeluruh. Bahkan dinilai dirancang oleh seseorang yang tidak memahami krisis keuangan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, “Saya sependapat dengan Pak Boediono , Bambang Koesowo dan Adrianus Moy mereka menyampaikan hal itu , sebab mereka saat krisis sebagai pemangku kepentingan, “ ujar dia di Jakarta, Selasa, 3 Nopember 2015.
Ia menambahkan, dalam draft pemerintah menyebutkan Bank berdampak sistemic yang dapat menimbulkan krisis keuangan. Namum menurut dia, bank bank Buku I dan Buku II bisa saja memicu krisis keuangan. “Mereka menyebut bank berdampak sistemic itu bank yang besar besar ( Buku IV dan Buku III ).“ ujar dia.
Di sisi lain ia menyampaikan bahwa yang dibutuhkan saat ini, memenentukan pencegahan krisis dan penangganan krisis. Saat ini terdapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia dan LPS ,“ Forum ini dalam draft disebutkan sebagai penentu suatu kondisi dinyatakan krisis atau tidak. “ ujar dia
Pada titik itu ia juga menilai kurang tepat, sebab jika kondisi krisis harus dinyatakan oleh Presiden. Pandangan itu mengacu perbandingan dengan negera lain, Seperti Jepang. Disamping itu perlu ada penyesuaian dengan Undang Undang lain. “ Kita perlu menyelaraskan dengan UU lain, misalnya Negara Dalam kondisi darurat itu yang menyatakan Presiden,“ ujar dia
Disamping itu ia menilai draft tersebut terlalu terburu buru melimpahkan penangganan Bank gagal kepada APBN. “ Menurut kami penggunaan dana APBN merupakan jalan terakhir, “ ujar dia. (AZ )