Sementara Pengiat lingkungan ResponsiBank Indonesia,Rahmawati Retno Winarni meminta OJK menangguhan atau pembatalan pinjaman atau Initial Public Offering (IPO) kepada perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia menjelaskan,Kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah menjadi “agenda” tahunan di republik ini tentu sangat mengganggu stabilitas ekonomi, ekosistem dan kesehatan masyarakat. Menilik hasil laporan pemeringkatan bank tahun 2014 yang dilakukan oleh Koalisi Responsibank Indonesia, dari 11 bank (3 bank asing dan 8 bank lokal) yang dikaji pada tema perubahan iklim, ditemukan bahwa aspek mitigasi pengurangan emisi karbon, perubahan iklim ataupun pelestarian lingkungan belum menjadi syarat bagi korporasi untuk mendapatkan kredit bank.
Padahal, bank harus punya pertimbangan sosial dan lingkungan hidup dalam memberikan kredit. Misalkan,Kalau ada perusahaan perkebunan sawit membakar hutan dan lahan, maka bank yang memberikan kredit juga punya andil dalam kebakaran hutan.
Ditambahkan oleh Peneliti Prakasa,Rotua Nuraini Tampubolon mengatakan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pengawas perbankan kepada dua bank yang yakni Bank Mandiri dan DBS Bank. Kedua bank itu memberi pinjaman ke PT Provident Agro, induk perusahaan PT Inti Hibrindo di Riau yang sudah dibekukan izinnya oleh pemerintah. “Kreditor utama Provident Agro tidak lain adalah bank-bank jumbo milik pemerintah Singapura dan Indonesia .”jelas dia.(az)