TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Mediasi Kasus Transaksi Gagal Bayar Saham SIAP

Nurdian Akhmad
26 November 2015 | 20:21
rubrik: Business Info

Jakarta-Thebusinessnews, Persoalan gagal bayar saham  PT Sekawan Intipratama Tbk ( SIAP ) kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan  ( OJK ) tengah  mempertemukan pihak pihaknya terkait untuk menyelasikan perbedaan pendapat antar pihak. Sebab nasabah Relience sekuritas selaku pembeli menyatakan transaksi negoasiai itu akan diselesaikan delivery free of payment (DFOP) sementara nasabah Yuanta Sekuritas mengaku menjual dengan skema penyelasaian Deleveri Versus Payment  (DVP )

Langkah itu disampaikan Direktur PT Bursa Efek Indonesia, Alpino Kianjaya. “Jadi antara pihak kuasa dan klien itu sedang di mediasi oleh OJK atas  permintaan salah satu anggota bursa OJK “ ujar dia di Jakarta, Kamis, 26 Nopember 2015.

Alpino menyampaikan, saat ini  haya   satu nasabah  yang gagal bayar. Yakni nasabah Relience sekuritas. Dan oleh Yuanta Sekuritas melayangkan somasi  untuk menyelesaikan kepada pihak pembeli,”  Tentunya kalau dilihat secara mekanisme transaksi negoisasi kan antar pihak, jadi sebenarnya naturenya dari awal dari pihak broker juga harus aware terhadap transaksi nasabah, tidak bisa lepas begitu saja, “ ujar dia

Ia meminta kepada broker  untuk memastikaan  transaksi antar nasabah  yang terjadi sesuai dengan kesepakatan. Paakah peneyelesaian menggunakan skema DFOP atau  DVP .” Kesepakatan itu harus masuk ke sistem jadi bukan manual, namum sayangnya masih terjadi kelalaian sehingga   gagal bayar akibat perbedaan pendapat antar nasabah. “ ujar dia

Ia berharap  mediasi yang dilakukan oleh OJK akan dapat menemukan titik temu antar kedua pihak tersebut. Sebab jika tidak ada kata sepakat antar kedua belah pihak itu maka akan berdampak buruk. ( Az)

BACA JUGA:   Berita Foto: Dewan Sawit Tolak Penurunan Treshold Bea Keluar
Previous Post

Perdagangan Lesu, Emiten Kena ‘Sentilan’ Menurun Tajam

Next Post

OJK Luncurkan Buku Keuangan Untuk Siswa/i SD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR