
Jakarta, businessnews.id — Rencana Pemerintah Indonesia untuk mengatur ulang aturan pajak deviden untuk emiten, disambut baik oleh AEI (Asosiasi Emiten Indonesia) dengan catatan bersifat final.
Menurut Ketua Umum AEI Airlangga Hartarto, rencana untuk memberi keringanan pajak deviden sebenarnya baik, namun sebaiknya diberikan fasilitas pajak Final. “Sebab kalau tidak final, masih akan diperhitungkan (dikenakan) lagi. Di induk usahanya akan dipotong pajak lagi,“ ujar legislator di Komisi VI DPR RI itu, di Jakarta hari ini.
Untuk nilainya, itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia. Namun, sebaiknya sekecil mungkin. “Tidak sampai 0% tentunya, tapi kami minta pajak deviden berlaku final, sebab di induk usaha ada PPh (pajak penghasilan) lagi dan dipotong lagi 28%,“ ujarnya.
Rencana Pemerintah Indonesia itu, menurutnya, dalam rangka mencari cara terbaik untuk penerimaan negara dan bagi investor.
Rencana Pemerintah Indonesia untuk memberikan keringanan pajak deviden itu agar investor asing mau
menahan modalnya di Indonesia, dia berkata lagi. (ABDUL AZIZ/DHI)