
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan khusus terkait pengawasan konglomerasi jasa keuangan yang di dominasi oleh perbankan. Hal itu dilakukan karena besarnya total aset perbankan di industri keuangan yang menembus angka Rp 4.700 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, itu perbankan sering menjadi salah satu bagian dari grup usaha. “Kalau kami lihat, signifikasinya besar. Pasti akan kami bentuk suatu pengawasan secara khusus,” ujarnya di Jakarta.
OJk, tambahnya telah mendata 16 konglomerasi bank yang menguasai 60 persen aset perbankan. Namun, kalau terkait dengan grup usaha yang melibatkan bank, maka saat ini ada 20 bank. “Tetapi, yang kami anggap signifikan pengaruhnya terhadap industri keuangan adalah yang 16 bank itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, pentingnya pengaturan secara khusus terhadap industri perbankan, terutama bank beraset besar, diharapkan bisa menghindari tertularnya induk perusahaan dari permasalahan yang terjadi pada anak usaha. “Sekarang ini saja, total aset perbankan atau per Desember 2013, sudah sekitar Rp 4.700-an triliun.”
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya akan memulai untuk melakukan pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan pada kuartal ketiga tahun ini. Menurut dia, pengawasan konglomerasi akan diawali pada sektor keuangan yang induk usahanya adalah bank. (ABDUL AZIZ)