
Jakarta, businessnews.id — Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai saat ini tidak bisa memastikan secara langsung bahwa ada aksi Anggota Bursa (AB) melakukan transaksi pemakaian efek oleh nasabah dengan sistem sewa atau short selling.
“ Walaupun transaksi margin trading akan memengaruhi perdagangan, kami tidak bisa mengetahui AB yang melakukan aksi ini,” ucap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatutan BEI Uriep Budhi Prasetyo, di Gedung BEI, usai memberikan pemaparan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Menurutnya, pihaknya hanya bisa memberi peraturan mencegah kemungkinan aksi margin trading itu untuk tidak merugikan investor. Itu dengan memberikan daftar saham yang diperbolehkan untuk melakukan aksi margin trading.
Urip menambahkan, dengan daftar itu, tetap perlu waspada karena aksi short selling ini memberatkan nasabah dan AB jika sahamnya turun.
“Bahwa jika AB melakukan aksi margin dengan saham yang secara likuiditas merosot atau jelek, akan menimbulkan risiko bagi AB yang bersangkutan, terang dia.
Ia mengingatkan, nasabah akan terkena risiko karena aksi menitipkan efek itu dikenai bunga. Maka, penurunan saham plus beban bunga akan semakin mencekik nasabah yang sahamnya anjlok. (ABDUL AZIZ)