Jakarta-Thebusinessnews, Otoritas Jasa keuangan ( OJK ) masih mengkaji dana dana perbankan syariah yang di tempatkan di Sukuk pemerintah. Jika penempatan dana tersebut pada suku berbasis proyek maka aka tergolong menjadi pembiayaan
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulia Siregar menyatakan pihaknya tengah mengkaji dana dana perbankan syariah yang ditempatkan di Sukuk berbasis proyek . “ Jika memang project based sukuk maka bisa saja di tempatkan sebagai pembiayaan, nah itu yang sedang di teliti . “ ujar dia di Jakarta, Senin ( 22/2/2016).
Ia menambahkan, jika ditinjau dari pemanfaatannya, SUKUK terbagi dua yakni untuk menambal APBN ( Anggaran Pembangunan Belanja Negara ) dan Sukuk berbasis proyek, “Jika sukuk berbasis proyek hampir sama dengan lending ( pembiayaan ) , itu saja sih masalah lagi di teliti sama temen temen ( OJK )” terang dia lagi .
Jika dana dana perbankan syariah tersebut dapat di golong sebagai pembiayaan, Mulya menilai akan menurunkan FDR( Financing to Deposit Ratio ) akan turun. Selain itu, langkah itu dianggap menurunkan angka NPF ( non performance financing ) dari kisara 4 persen. ( az)