TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tutup Tahun 2022, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Soroti Transformasi Sistem Kesehatan dan JKN

Busthomi
30 December 2022 | 19:12
rubrik: Management
Tutup Tahun 2022, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Soroti Transformasi Sistem Kesehatan dan JKN

Ketua Umum ARSSI, drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH (kedua dari kiri) saat menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2022: Transformasi Sistem Kesehatan dan Program JKN, di Jakarta, Jumat (30/12/2022). FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness —  Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) yang merupakan wadah berhimpun para rumah sakit swasta di Indonesia memberikan catatan di sector kesehatan kepada pemerintah. Saat ini, dari 3.123 Rumah Sakit (RS) di Indonesia, sebanyak 64% adalah RS swasta yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. 

RS swasta sendiri, disebut ARSSI, selalu hadir dan membantu Pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 H Ayat 1 untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik dalam keadaan normal maupun dalam kondisi darurat kesehatan, seperti pandemi Covid-19 yang sudah dan sedang terjadi.

Demikian disampaikan drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH, Ketua Umum ARSSI saat acara Refleksi Akhir Tahun 2022: Transformasi Sistem Kesehatan dan Program JKN, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Maka dari itu, mencermati dinamika pelayanan kesehatan di tahun 2022, ARSSI sebagai salah satu stakeholder utama pelayanan kesehatan di Indonesia menyoroti dua poin penting yaitu transformasi sistem kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dari dua poin penting tersebut, ARSSI memberi catatan sekaligus masukan, sebagai berikut:

Terkait dengan transformasi sistem kesehatan, ada beberapa catatan, pertama, ARSSI mendukung, berkomitmen dan siap berkontribusi mensukseskan transformasi sistem kesehatan yang terdiri dari enam pilar transformasi yaitu: Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

Kedua, ARSSI mendukung peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat; ketiga, ARSSI berperan aktif dan positif dalam memberikan masukan pada penyusunan regulasi dan kebijakan bidang kesehatan.

Keempat, ARSSI mendorong dan membantu RS anggotanya untuk selalu taat dan mengikuti regulasi sehingga bisa memberikan pelayanan yang terstandar dan bermutu; kelima, ARSSI membantu RS anggotanya untuk bisa mengikuti tahapan transformasi kesehatan.

BACA JUGA:   Hospitality PT HIN Ciptakan Kinerja Bisnis

“Dan keenam, ARSSI berharap kepada Pemerintah agar dalam menyusun tahapan transformasi sistem kesehatan mempertimbangkan kemampuan RS dan disparitas kompetensi, sarana dan prasarana antar RS serta antar wilayah dalam mengimplementasikan tahapan tranformasi, sehingga mampu laksana dan dapat laksana,” tutur Iing Ichsan.

Adapun terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ARSSI sendiri menyaikapinya terkait peran mereka sendiri dan soal Tarif JKN (INA CBG dan Kapitasi). ARSSI sendiri membagi perannya itu dalam empat hal, yakni pertama, ARSSI beserta RS anggotanya siap mendukung dan mensukseskan program JKN sebagai program strategis pemerintah.

Kedua, ARSSI mendorong agar RS anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN berpegang teguh pada prinsip: Patient Safety serta Safety for All,  Cost Effective, Cost Efficient, dan RS jangan sampai sakit, cashflow lancar dan cukup sehingga kebutuhan pelayanan terpenuhi dan tersedia ketika diperlukan.

Ketiga, dalam mendukung kemudahan akses pelayanan kesehatan pada masyarakat, ARSSI mendorong agar semua RS yang memenuhi persyaratan dan ingin dan bersedia mengajukan diri menjadi provider JKN tidak dihambat dengan alasan kuota fasilitas kesehatan sudah penuh.

“Dan keempat, ARSSI mendorong RS anggotanya untuk menjalankan kesepakatan dan kesepahaman bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN,” terang dia.

Sementara dalam hal Tarif JKN (INA CBG dan Kapitasi), sikap ARSSI adalah, pertama, sejak tahun 2016 sampai hari ini (sudah lebih 6 tahun) tarif JKN (INA CBG dan Kapitasi) belum ada penyesuaian, sementara biaya operasional RS setiap tahun naik seperti : inflasi tiap tahun terjadi, UMP/UMR tiap tahun naik, BBM sudah berkali-kali naik, harga obat dan alat kesehatan terus naik serta biaya pendukung operasional lainnya terus meningkat.

BACA JUGA:   MedcoEnergi Raih Tujuh Penghargaan SKK Migas

Kedua, merujuk pada angka 1, ARSSI mengusulkan kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 30%; ketiga, Kementarian Kesehatan sesuai kewenanngannya menghitung dan menetapkan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi), setelah mendapat masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

“Keempat, sejak bulan April 2022 telah dilakukan proses perhitungan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi), namun sampai hari ini kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi) belum terjadi,” tandasnya.

Kelima, dalam setiap tahapan proses perhitungan kenaikan tarif JKN khususnya tarif INA CBG’s, ARSSI berkonstribusi aktif memberikan data dan masukan.

Keenam, setelah hampir delapan bulan proses perhitungan tarif JKN, diakhir Desember 2022 proses teknis perhitungan selesai dan sampai pada kesempatan final di tingkat Kemenkes besaran kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 9,5 % (setelah 6 tahun lebih tidak naik).

Ketujuh, setelah proses perhitungan teknis selesai dan disepakati, namun pada pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2022 masih ada yang mempermasalahkan lagi besaran persentasi kenaikan (9,5 %) yang sudah disepakati di tingkat Kemenkes.

Dan kedelapan, merujuk pada angka 7 dan dinamika pembahasan ditingkat harmonisasi di Kemenkumham, ARSSI sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi).

Untuk itu, ada dua masukan yang diinginkan dari ARSSI yakni, pertama, ARSSI berharap kepada Pemerintah agar dalam menyusun tahapan transformasi sistem kesehatan mempertimbangkan kemampuan Rumah Sakit dan disparitas kompetensi, sarana dan prasarana antar Rumah Sakit serta antar wilayah dalam mengimplementasikan tahapan transformasi, sehingga mampu laksana dan dapat laksana.

“Dan kedua, ARSSI meminta kepada semua stakeholder JKN agar berperan dan berfungsi sesuai amanah regulasi,” pungkasnya.

Tags: ARSSIasosiasi rumah sakitprogram JKNtransformasi sistem kesehatan
Previous Post

Perppu Cipta Kerja Diapresiasi Ekonom, Menko Airlangga: Sesuai Putusan MK

Next Post

Mudahnya Mendapat Pembimbingan SNI Gratis Melalui Fasilitas SNI Bina UMK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR