Jakarta-Thebusinessnews. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah mengkaji penerapan settlement T+ 2, sementara saat ini setiap transaksi dipasar modal berlaku T+3, atau setiap transaksi terjadi maka baru tiga hari kemudian dana tersebut bisa dipindah bukukan oleh investor.
” Kami masih mengkaji penerapan settlement T+2 sebagai bagian untuk melakukan efisiensi dan peningakatan nilai transaksi.” Ujar Direktur BEI, Nicky Hogan di Jakarta, Selasa( 12/4/2016).
Ia menjelaskan dengan penerapan settlement T+2 maka perputaran transaksi akan lebih cepat, sebab selama ini investor harus menunggu tiga hari setelah transaksi untuk mendapatkan dananya.” Jika T+2 maka setelah dua dari waktu transaksi si investor sudah bisa mencairkan dananya atau melakukan transaksi lain.” Ujar dia.
Namum kata dia sebelum di terapkan pihaknya tengah mengkaji dengan SRO ( self regulatory orgnanitation) pasar modal seperti PT KSEI dan PT KPEI,” yang kami kaji, persiapannya, dampaknya terutama pada investor asing karena lebih cepat sedangkan investor asing kan antar negera.” Terang dia.
Namum dia mengaku penerapan T+2 bisa dilakukan, sebab di beberapa pasar modal negera lain seperti Singapura dan Australia telah diberlakukan.
Sementara terkait pertumbuhan transaksi akibat penerapan sistem itu dia belum tahu pasti.” Pasti meningkat tapi besaranya kami belum tahu.” Kata dia.(az)