Jakarta, TopBusiness – Menangggapi isu permasalahan terkait maraknya pengalihan lahan pertanian yang beralih fungsi dengan perkiraan sekitar 600 – 1000 hektar pertahun sebagaimana pemberitaan yang disampaikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah (Kompas 2 pebrauari 2023), Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang Dan Kawasan, didampingi Priyo Budyanto Sekjen HKI dan Fahmi Shahab Direktur Eksekutif, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya HKI sangat mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, hal tersebut sudah pernah diamanatkan sejak tahun 1990.
Keberadaan Kawasan Industri (KI) tidak mengurangi areal pertanian, kebijakan tersebut sudah disampaikan melalui Keputusan Presiden No.33 Tahun 1990 tentang “Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri” dimana dalam pasal 1 tersebut memuat secara tegas sebagai berikut: “Pencadangan tanah dan/atau pemberian ijin lokasi bagi setiap perusahaan Kawasan Industri, dilakukan
dengan ketentuan :
- Tidak mengurangi areal tanah pertanian ;
- Tidak dilakukan diatas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya ; dan
- Sesuai dengan sarana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Selain ketentuan yang pada pasal 1 tersebut diatas, juga ditegaskan sebagaimana pada pasal 2. Yaitu
“Pelaksanaan kegiatan pembangunan Kawasan Industri juga tidak dapat dilakukan pada :
a. Kawasan Pertanian;
b. Kawasan Hutan Produksi ;
c. Kawasan Lindung.
Ketentuan yang tertera dalam Keppres diatas merupakan konsekwensi dari terbitnya aturan Keppres 53 / 1989 tentang ” Kawasan Industri”. Dalam regulasi selanjutnya pada UU No.3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, pasal 63 ayat (2) “Kawasan Industri harus berada pada kawasan peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah”, tegas Sanny Iskandar dalam konperensi Pers yang digelar, Kamis, 2/2/2023.
“Demikian juga amanat dalam PP 142/2015 Tentang Kawasan Industri, pasal 2 ayat (3) “Pembangunan Kawasan Industri dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”, lanjut Sanny.
Maka dengan demikian aturan atau kebijakan penempatan lokasi – lokasi untuk kawasan Industri dimana pun merupakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berdasarkan Peraturan Daerah setempat bukan lokasi yang ditetapkan oleh developer, pengembang Kawasan Industri hanya mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Perda dimana lokasi – lokasi Kawasan Industri telah ditetapkan atau berada di KPI berdasarkan RTRW.
“Saat ini perkembangan Kawasan Industri di Indonesia telah tersebar di 23 provinsi dengan 111 perusahaan Kawasan Industri dengan total area mencapai sekitar 108.000 herktar dengan realisasi Industri manufaktur yang telah beroperasi di atas 10.000 perusahaan baik PMA maupun PMDN,” jelas Sanny

