Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara atau suspensi saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (14/07/2023), menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban perusahaan, maka Bursa mencabut suspensi di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan hari ini.
“Dengan demikian, sejak sesi I tanggal 14 Juli 2023 efek perseroan dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar,” kata Goklas.
Pengumuman pencabutan suspensi efek berupa saham dengan kode perdagangan DPUM ini berdasarkan No. Peng-UPT-00006/BEI.PP3/07-2023.
