Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintah tidak bisa lagi memberlakukan industri hulu migas sebagai komoditas untuk menjadi andalan pendapatan negara, melainkan sebagai penggerak ekonomi.
Hal itu disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said “ Perubahan Paradigma Ini sedang dibicarakan dengan Kemenkeu. Negara jangan terburu-buru mengambil hasil di hulu, tetapi menjadikannya berkontribusi terhadap perputaran ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Kamis ( 26/5/2016
Sudirman mengatakan, sektor migas tengah menghadapi realitas baru, tak hanya disebabkan rendahnya harga minyak dunia, melainkan juga ditemukannya berbagai sumber energi yang murah dan ramah lingkungan. Oleh sebab itu seluruh pemangku kepentingan dituntut melakukan terobosan dan perubahan cara pandang untuk mendorong pertumbuhan sektor ini.
Perubahan paradigma itu sebenarnya sudah dicetuskan di era pemerintahan sebelumnya. Namun, Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, lambannya proses reformasi kebijakan membuat ide tersebut tak kunjung terwujud. “Ini memang sulit untuk direalisasikan, harus dikuti dengan regulasi lainnya. Tapi, apa yang terjadi setelah itu, kita masih melakukan business as usual,” katanya.
Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bachtiar mengatakan, perubahan paradigma dari basis pendapatan menjadi penggerak perekonomian masih sulit diimplementasikan. Sebab, tidak semua pemangku kepentingan di pemerintahan satu suara dengan tujuan tersebut.
Dia mencontohkan, dirinya pernah mengusulkan deregulasi aturan fiskal terkait Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. “Namun itu hanya direvisi bukan dihapuskan,” ucapnya.
Menurut Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere, persoalan yang dihadapi industri migas sekarang tidak terbatas akibat rendahnya harga minyak dunia. Sektor ini sudah menghadapi berbagai hambatan lintas sektoral yang terjadi sejak lama. “Ini sudah ada sebelum harga jatuh. Jadi kami perlu solusi langsung,” ujarnya.
Menurut dia, ada tiga hal penting dalam perbaikan tata kelola migas yaitu struktur, proses, dan perilaku. Dia menjelaskan yang dimaksud struktur adalah reformasi fiskal, termasuk apakah perlu menerapkan sliding scaledalam PSC, yaitu porsi bagi hasil antara pemerintah dan operator bisa berubah disesuaikan dengan harga atau produksi.
Dalam hal perubahan proses, Christina menilai sistem yang berlaku di Indonesia yang sangat politis dan birokratis. Misalnya, isu cost recovery yang selama ini kental dengan nuansa politis dibandingkan teknis. Ini terkait dengan pandangan bahwa cost recovery merugikan negara. Alhasil, pengambilan keputusan mengenai hal ini menjadi lebih sulit.
Sedangkan untuk perubahan perilaku, Christina memandang perlu adanya perubahan sistem perizinan, misalnya beralih ke sistem digital untuk mempercepat proses persetujuan dan mendukung transparansi. Namun, ia mengakui sudah ada perbaikan dalam perizinan, kendati masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat. “Persoalannya, durasi operasional operator terbatas,” ujarnya. (red)