Jakarta, TopBusiness—Melanjutkan sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
“Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, di Jakarta (7/8/2023).
Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan beberapa prinsip.
Yaitu sebagai berikut: sejalan dengan PP DHE SDA; pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh BI dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada prinsip pertama dan kedua tersebut.
Erwin kemudian menjelaskan secara tertulis bahwa, berdasarkan prinsip tersebut di atas, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi: instrumen 1 adalah Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing; instrumen 2 adalah instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
Kemudian, instrumen 3: instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Sedangkan instrumen 4 adalah instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI.
Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam empat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh: eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 hingga 4); eksportir, untuk transaksi FX swap dengan bank (untuk instrumen nomor 1); bank, sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk instrumen nomor 1, 2, dan 4).
“Mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” Erwin berkata.
