TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Seperti Negara dalam Negara, Eksistensi OJK Digugat ke MK

Nurdian Akhmad
27 February 2014 | 18:33
rubrik: Finance
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa menilai bahwa keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ibarat negara di dalam suatu negara. Sebab, OJK bisa membuat aturan, mengadili perselisihan, memungut fee, dan lain-lain. “Jadi, benar-benar super body. Karena itu kami mengujimaterikan pasal-pasal substansi dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” kata Salamuddin Daeng dari Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, pengujian pasal-pasal substansi akan mengarah kepada pembubaran OJK. “Saat ini di Indonesia, terlalu banyak lembaga keuangan. Ada OJK, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan yang lain. Lantas masing-masing memungut fee.”

Yang terutama diujimaterikan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa adalah pasal yang terkait independensi OJK. Demikian pula pasal tentang kewenangan dan pengawasan OJK.

“Awalnya, memang OJK dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Lalu nanti memungut fee sendiri berdasarkan persentase nilai aset perbankan. Itu memberatkan karena dibebankan oleh bank kepada nasabah.”

Lebih lanjut dia mengatakan, dilihat dari aspek kedaulatan ekonomi bangsa dan ketatanegaraan, eksistensi OJK jelas bertentangan dengan konstitusi. OJK yang dilahirkan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Keberadaan OJK pun tidak diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen.

“Itu berbeda dengan Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Amandemen. Sementara, Bank Indonesia dan OJK punya kedudukan sama,” kata dia. (DHI)

EDITOR: DHI

BACA JUGA:   Perkuat BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Tiga Peraturan
Tags: mahkamah konstitusiotoritas jasa keuangan
Previous Post

Bank Mandiri Bagikan Deviden 30 Persen dari Laba

Next Post

Ruang Kantor Sewa CBD Jakarta Terus Dicari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR