
Jakarta, businessnews.id — Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa menilai bahwa keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ibarat negara di dalam suatu negara. Sebab, OJK bisa membuat aturan, mengadili perselisihan, memungut fee, dan lain-lain. “Jadi, benar-benar super body. Karena itu kami mengujimaterikan pasal-pasal substansi dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” kata Salamuddin Daeng dari Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, pengujian pasal-pasal substansi akan mengarah kepada pembubaran OJK. “Saat ini di Indonesia, terlalu banyak lembaga keuangan. Ada OJK, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan yang lain. Lantas masing-masing memungut fee.”
Yang terutama diujimaterikan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa adalah pasal yang terkait independensi OJK. Demikian pula pasal tentang kewenangan dan pengawasan OJK.
“Awalnya, memang OJK dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Lalu nanti memungut fee sendiri berdasarkan persentase nilai aset perbankan. Itu memberatkan karena dibebankan oleh bank kepada nasabah.”
Lebih lanjut dia mengatakan, dilihat dari aspek kedaulatan ekonomi bangsa dan ketatanegaraan, eksistensi OJK jelas bertentangan dengan konstitusi. OJK yang dilahirkan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Keberadaan OJK pun tidak diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen.
“Itu berbeda dengan Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Amandemen. Sementara, Bank Indonesia dan OJK punya kedudukan sama,” kata dia. (DHI)
EDITOR: DHI