Jakarta, TopBusiness—Saham PT Sugih Energy, Tbk. (kode: SUGI) saat ini telah dibekukan selama 54 bulan. Pembekuan tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2021, dan mencapai 54 bulan per 1 Januari 2024.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia (BEI), Vera Florida, dalam keterbukaan informasi pagi ini, menyatakan bahwa berdasarkan regulasi bursa, saham sebuah perusahaan bisa dihapus (delisting) karena dua hal.
Pertama, perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Itu secara finansial, hukum, dan kelangsungan usaha. Serta tidak ada indikasi pemulihan memadai.
Kedua, saham perusahaan tersebut telah dibekukan (suspensi) di pasar regular dan tunai sekurangnya 24 bulan terakhir, dan hanya dapat didagangkan di pasar negosiasi.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Sugih Energy,” kata Vera.
