Jakarta, TopBusiness – Manajemen PD Melati Bhakti Satya atau MBS Provinsi Kalimantan Timur sedang menanti perubahan status badan hukum menjadi perseroan daerah (Perseroda). Ini dinilai penting agar gerak roda bisnis MBS bisa lebih lincah, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pemegang saham hingga masyarakat.
Saat memberikan kalimat sambutan penutup atas materi presentasi bertema ‘Penguatan Tata Kelola dalam Membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD’, Direktur Utama Aji M Abidharta W Hakim menyatakan, pihaknya kini sedang menanti agar status badan hukum menjadi perseroda bisa terealisasi.
“Selama ini, kami selalu mendesak pemprov dalam hal ini untuk mempercepat proses percepatan untuk segera menjadi perseroda. Walaupun Perdanya sudah diketok pada 16 November 2023, tapi prosesnya dari validasi, administrasi dan seterusnya dari kemendagri sampai ke pemprov itu belum sesuai yang kami harapkan. Kami harapkan sebenarnya dengan perubahan status menjadi perseroda, maka pergerakan MBS ke depan semakin lincah,” harap Abi, panggilan akrabnya di hadapan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2024, yang berlangsung melalui aplikasi rapat zoom, di Jakarta, hari ini.
Dalam penilaian Abi, status badan hukum bagi perusahaan sangat membantu untuk mendorong program pemerintah guna mengendalikan harga kebutuhan pokok alias laju inflasi, terkhusus di Wilayah Kalimantan Timur atau Kaltim.
“Apalagi, ada tugas-tugas baru yang terkait dengan kami bertindak sebagai pihak yang nantinya mewakili pemerintah daerah untuk mengontrol pasokan sekaligus harga. Karena kita melihat pergerakan inflasi daerah Kaltim, khususnya Kota Samarinda cukup tinggi. Itu sebabnya, kami memiliki peran lebih, sebagai BUMD untuk bisa berperan. Paling tidak, menjaga pasokan atau menjaga harga tidak naik dan menyebabkan inflasi agar tidak berdampak terhadap masyarakat secara langsung,” papar Abi.
Selain, dengan status perseroda menjadikan perusahaan bergerak lebih lincah lagi sehingga kinerja semakin baik. “Kami melihat kelemahan, itu dari sisi status badan hukum. Jadi status badan hukum adalah masih perusahaan daerah. Itu agak kurang lincah bergerak, kemudian juga dengan sistem OSS (sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik) yang terbaru, itu pun kami terkendala karena bentuk hukum perusahaan daerah itu tidak terdaftar dalam OSS,” ungkap Abi.
Dia menyatakan, pihaknya memiliki kebijakan ke depan harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Kebijakan kami di awal adalah BUMD, yang kebanyakan adalah penyertaan aset. Memang ada beberapa aset yang memang belum terselesaikan permasalahannya, kami coba selesaikan,” tuturnya.
Kendati begitu, perusahaan tetap mencari peluang untuk meningkatkan nilai tambah dengan menghadirkan bisnis baru. “Tapi satu sisi, kami berpikir untuk menggali semua potensi bisnis baru yang bisa dikembangkan sehingga ketergantungan terhadap barang yang dipisahkan tadi semakin berkurang,” beber Abi.
Di samping itu, menurut Abi, pihaknya juga dituntut untuk memperkuat posisi kas perusahaan. “Nah, itu kita coba antisipasi dengan memperkuat kas. Supaya nantinya kalau berbicara bisnis-bisnis baru, kami juga punya akses ke perbankan yang lebih kuat karena kami melihat dari barang yang dipisahkan itu tidak bisa menjadi jaminan jika kita meminjam sesuatu ke bank karena bentuknya barang yang dipisahkan. Oleh sebab itu, karenanya kami berpikir untuk memperkuat aset yang dimiliki oleh MBS sendiri, salah satunya dari penguatan kas,” jelas dia.
Sehubungan dengan hal itu, dirinya pun mengharapkan agar pegawai-pegawai berusia muda dapat mendorong percepatan pertumbuhan bisnis perusahaan. “Dan mudah-mudahan dengan diisi anak-anak muda yang potensial dan profesional, kami harapkan MBS juga bisa berkembang lebih cepat, lebih baik,” kata Abi.
