TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemadanan NIK -NPWP sudah 91,7 Persen

Nurdian Akhmad
2 April 2024 | 11:29
rubrik: Ekonomi
Dimanfaatkan Investor Bayar Pajak, AKSES Permudah Data Laporan Pajak

Celios mencatat pajak progresif kepada korporasi besar dan segelintir orang super kaya, potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp469-Rp524 triliun per tahun. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, sebanyak 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sampai 31 Maret 2024, pemadanan itu sudah mencapai 67,47 juta dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

“Pemadanan NIK dan NPWP prosesnya masih terus berjalan. Angkanya sedikit-sedikit bergerak,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti yang dikutip, Selasa (2/4/2024).

Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, yang terpadankan oleh sistem mencapai 63,24 juta. Sedangkan yang dipadankan langsung oleh wajib pajak sebanyak 4,23 juta.

Penerapan penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, guna mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru (core tax administration system) pada 2024, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting. Selain dengan Direktorat Dukcapil, DJP turut menggandeng perbankan dan pemerintah daerah guna melakukan pemadanan NIK-NPWP terhadap subjek pajak yang sama.

Cara validasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Resmikan Empat Embung Jawa Tengah

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Tags: ditjen pajakNPWP
Previous Post

GIAA Targetkan Penambahan Delapan Pesawat hingga Akhir Tahun 2024

Next Post

MedcoEnergi Catatkan Kinerja Kuat di 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR