Jakarta-Thebusinessnews. Untuk meningkatkan daya saing pasar modal dalam negeri dibutuhkan perusahaan efek yang kuat. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan( OJK ) dan PT Bursa Efek Indonesia ( BEI tengah mengkaji batasan minimal modal para perusahaan efek.
Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia(BEI), Hamdi Hassyarbaini bahwa besar kemungkinan OJK akan menaikan batasan minimal modal perusahaan efek.” Saat ini batasan minimal modal disetor Rp30 Miliara dan MKBD ( Modal Kerja Bersih Disesuaikan) Rp25 Miliar, nah OJK berencana akan menaikan,” ungkap dia di gedung BEI, Jakarta, Selasa(6/9/2016).
Ia menjelaskan, peraturan baru tentang batasan minimal modal perusahaan efek akan berlaku tahun 2017 dan dengan masa peralihan selama dua tahun. Adapun besaran minimal modal yang sedang dibicarakan oleh OJK dan BEI yakni Rp 100 miliar dalam dua tahun sejak peraturan itu keluar.
“Diwacanakan batasan minimal modal disetor perusahaan efek menjadi Rp100 miliar dan minimal MKBD Rp90 miliar dalam dua tahun sejak tahun 2017,” ungkap dia.
Untuk diketahui saat ini OJK mengatur setiap perusahaan efek harus memiliki modal disetor Rp30 miliar dan MKBD Rp25 miliar. Dengan peningkatan modal tersebut diharapkan kapasitas perusahaan efek yang memiliki modal cekak dan jika melihat dari data transaksi selama ini 65 persen nilai transaksi dikuasai oleh 75 perusahaan efek.
“ 75 perusahaan efek itu MKBD-nya diatas Rp75 miliar,” ungkap dia.
Selanjutnya Hamdi menyatakan bagi perusahaan efek dengan modal cekak memiliki dua pilihan.Pertama, pemilik-nya menambah modal dan atau melakukan merger dengan perusahaan efek lain. Sedangkan dari sisi BEI, untuk memicu kedua hal itu dalam waktu dekat akan melonggarkan transaksi margin dari 50 saham menjadi 190 saham. Namum kebijakan itu berlaku setelah mendapat persetujuan dari OJK
”Bagi perusahaan efek dengan MKBD diatas Rp250 miliar dapat melakukan menfasilitasi nasabahnya melakukan transaksi margin hingga 190 saham,” terang dia. (az)