TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Minimal Modal Perusahaan Efek Akan Naik Menjadi Rp 100 Miliar

Nurdian Akhmad
6 September 2016 | 15:32
rubrik: Business Info

Jakarta-Thebusinessnews. Untuk meningkatkan daya saing pasar modal dalam negeri dibutuhkan perusahaan efek yang kuat. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan( OJK ) dan PT Bursa Efek Indonesia ( BEI tengah mengkaji batasan minimal modal para perusahaan efek.

Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia(BEI), Hamdi Hassyarbaini bahwa besar kemungkinan OJK akan menaikan batasan minimal modal perusahaan efek.” Saat ini batasan minimal modal disetor Rp30 Miliara dan MKBD ( Modal Kerja Bersih Disesuaikan) Rp25 Miliar, nah OJK berencana akan menaikan,” ungkap dia di gedung BEI, Jakarta, Selasa(6/9/2016).

Ia menjelaskan, peraturan baru tentang batasan minimal modal perusahaan efek akan berlaku tahun 2017 dan dengan masa peralihan selama  dua tahun. Adapun besaran minimal modal yang sedang dibicarakan oleh OJK dan BEI yakni Rp 100 miliar dalam dua tahun sejak peraturan itu keluar.

“Diwacanakan batasan minimal modal disetor perusahaan efek menjadi Rp100 miliar dan minimal MKBD Rp90 miliar dalam dua tahun sejak tahun 2017,” ungkap dia.

Untuk diketahui saat ini OJK mengatur setiap perusahaan efek harus memiliki modal disetor Rp30 miliar dan MKBD Rp25 miliar. Dengan peningkatan modal tersebut diharapkan kapasitas perusahaan efek  yang memiliki modal cekak dan jika melihat dari data transaksi selama ini 65 persen nilai  transaksi dikuasai oleh 75 perusahaan efek.

“ 75 perusahaan efek itu MKBD-nya diatas Rp75 miliar,” ungkap dia.

Selanjutnya Hamdi menyatakan bagi perusahaan efek dengan modal cekak memiliki dua pilihan.Pertama, pemilik-nya menambah modal dan atau melakukan merger dengan perusahaan efek lain. Sedangkan dari sisi BEI,  untuk memicu kedua hal itu dalam waktu dekat akan melonggarkan  transaksi margin dari 50 saham menjadi 190 saham. Namum kebijakan itu berlaku setelah mendapat persetujuan dari OJK

BACA JUGA:   IDSurvey Setor Dividen ke Negara Rp 147,8 Miliar

”Bagi perusahaan efek dengan MKBD diatas Rp250 miliar dapat melakukan menfasilitasi nasabahnya melakukan transaksi margin hingga 190 saham,” terang dia. (az)

Previous Post

Mandiri Tunas Finance Berharap OJK Turunkan Uang Muka Hinga 10 Persen

Next Post

BEI Usulkan Semua Perusahaan Efek Jadi Penampungan Dana Repatriasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR