Jakarta, TopBusiness – Berdasar Pengumuman Nomor Peng-UPT-00053/BEI.WAS/06-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, di Jakarta, melalui website idx.co.id.
Sebelumnya, dengan menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00055/BEI.WAS/06-2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk. (AGAR).
Pencabutan suspensi atas perdagangan saham dengan kode emiten AGAR tersebut di pasar reguler dan tunai mulai sesi I, tanggal 7 Juni 2024.
Saham AGAR sempat terkena cooling down, lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
