Jakarta-Thebusinessnews Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Pegadaian (Persero) untuk mulai menataulang usahanya yang telah merambah banyak lini usaha seperti penjualan logam mulia jasa pengiriman uang dan perhotelan. Sehingga PT Pegadaian dimintan untuk mendirikan anak usaha sendiri untuk ketiga lini usaha tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Gedung OJK Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).”Pegadaian sudah melebar bidang usahanya sampai punya toko emas, remittance, hotel karena dia manfaatkan punya kantor cabang,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, seharusnya PT Pegadaian hanya fokus di bidang usaha gadai. Kalaupun dia ingin membuka usaha lain, Firdaus menyarankan PT Pegadaian untuk mendirikan anak usaha atau spin off.
“Saya bilang (Pegadaian) nggak bisa lagi nih, kamu saya kasih tiga tahun bikin anak usaha deh, ke depan nggak bisa lagi. Jadi nanti pegadaian usahanya murni pergadaian,” tegas Firdaus.
Sementara guna menggairahkan bisnis gadai di Indonesia, OJK telah mengeluarkan aturan baru yang mengijinkan adanya perusahaan gadai swasta selain PT Pegadaian. Beleid terbaru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Dengan adanya gadai swasta, Firdaus berharap industri pergadaian akan semakin kompetitif dan mampu menciptakan likuiditas di masyarakat.
“You (PT Pegadaian) harus punya pesaing. Kalau ngga ada you nggak tahu seberapa efisien bisnisnya. Monopoli nggak semua bagus,” tutur Firdaus.
Selain itu PT Pegadaian juga diminta untuk membuat program pendidikan ahli gadai untuk kebutuhan perusahaan gadai swasta. Sebab dalam POJK tersebut, perusahaan gadai swasta diwajibkan memiliki ahli gadai bersertifika, sedangkan saat ini belum ada lembaga sertifikasi keahlian gadai.
“ PT Pegadaian dapat membuat program sertifikasi ahli gadai 3-5 bulan sekali dan ini bisa menjadi pendapatan lain-lain mereka.”pungkas dia. (az)