TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan SLIK Terbaru, Perusahaan Ini bisa Akses Data Debitur

Busthomi
9 August 2024 | 10:36
rubrik: Ekonomi
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:

  • Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
  • Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
  • Perusahaan Penjaminan;
  • Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
  • Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),

Aturan ini bisa diakses perusahaan-perusahaan tersebut dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:

  • Bank Umum;
  • Bank Perekonomian Rakyat;
  • Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  • Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  • Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
  • Lembaga Pendanaan Efek;
  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  • LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

“Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK ini, maka informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA:   Klarifikasi Pihak OVO, 'OVO Investasi Reksadana' yang Disebut Satgas Waspada Investasi Adalah Akun Palsu
Tags: data debiturData nasabahkreditojkpengajuan kreditPOJK SLIKSLIK
Previous Post

Soal Cukai Makanan Siap Saji, Pengusaha Minta Pemerintah Bikin Roadmap

Next Post

Hutama Karya Sediakan Sarana Air Bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR