TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Level GRC Maturity Tinggi, BPJS Kesehatan Sudah Berhasil Wujudkan SDGs

Busthomi
9 August 2024 | 14:55
rubrik: Event, GCG
Level GRC Maturity Tinggi, BPJS Kesehatan Sudah Berhasil Wujudkan SDGs

FOTO: TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – Bicara soal praktik governance, risk, and compliance atau GRC di BPJS Kesehatan, tentu bukan hal yang baru. Pasalnya, sebagai lembaga yang mengelola jaminan kesehatan nasional (JKN) dan mengumpulkan dana iuran peserta, GRC tentu menjadi hal yang penting.

Hal ini diakui oleh tim dari BPJS Kesehatan saat mengikuti proses wawancara penjurian TOP GRC Awards 2024 secara online yang digelar Majalah TopBusiness, Senin (5/8/2024) lalu. Mengusung tema Leadership for Sustainable Impact GRC, ESG, and SDGs, jajaran manajemen BPJS Kesehatan ini membeberkan sudah sejauh apa proses implementasi dari GRC tersebut di sana.

Apalagi dalam proses penjurian ini dating langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof dr Ali Ghufron Mukti MSc. Ini menunjukkan bahwa komitmen BPJS Kesehatan dalam menerapkan GRC ini sangat tinggi. Hadir mendampingi Prof Gufron adalah, Afrizayanti selaku Deputi Direksi Bidang Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan Internal, Irfan Humaidi selaku Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Irfan Humaid, Andi Darmawan sebagai Kepala SPI, dan jajaran tim manajemen lainnya.

Kata Prof Gufron, implementasi GRC di BPJS Kesehatan baik dengan integrasi ESG dan SDGs-nya it uterus diupayakan untuk diimplementasikan seoptimal mungkin. “Makanya tema kita, Leadership for Sustainable Impact GRC, ESG, and SDGs. Dan ada peran top management juga untuk mewujudkan GRC ini. Memang belum sempurna, tapi yang jelas kita terus meningkatkan kualitasnya dan sudah memulai untuk menerapkan GRC di BPJS Kesehatan ini,” terang dia.   

Diakuinya, saat ini, kesuksesan BPJS Kesehatan dalam menghadapi tantangan-tantangan GRC yang kompleks ini telah menempatkannya pada level yang sangat luar biasa. Dengan memanfaatkan teknologi digital yang inovatif, BPJS Kesehatan telah memperkuat tata kelola organisasi, manajemen risiko yang efektif, dan pemenuhan berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya terjadi peningkatan kesadaran dan komitmen dalam penerapan GRC di seluruh stakeholder. Praktik tata kelola yang baik, manajemen risiko yang cerdas, dan kepatuhan ketat terhadap peraturan adalah kunci untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional,” tandas Ali Gufron Mukti lagi.

Bahkan untuk memastikan bahwa GRC tersebut juga berjalan optimal, kata Dirut, pihak BPJS Kesehatan pun sudah membentuk satu tim bersama dengan lembaga lain yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:   BNI Sinergikan Penerapan GRC, ESG, dan SDGs

“Kami ini sudah nge-link ke KPK. Dan informasi di KPK juga itu sumbernya dari BPJS. Makanya kita sudah membentuk tim, tak hanya dari KPK, tapi ada dari Kemenkes, BPKP, dan BPJS Sendiri,” katanya.

Dan ternyata, seperti yang dipaparkan oleh Afrizayanti dalam paparannya, ternyata implementasi GRC di BPJS Kesehatan ini sudah memiliki level kematangan GRC  atau GRC Maturity Level yang sudah tinggi.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil GRC Maturity Assessment Tahun 2023 menurut Laporan Hasil Assessmen Implementasi GRC BPJS Kesehatan Tahun 2023 oleh PT. Bina Audita Indonesia (Business Assurance and Innovation) disebutkan skor GRC Tahun 2023 adalah 3,88 (Transformed) untuk skor maksimal 5.

“Hasil ini menunjukkan bahwa seluruh prinsip GRC telah menyatu dan terintegrasi dalam kebijakan dan panduan BPJS Kesehatan,” tegasnya. “Apalagi angka tersebut berada dalam tren meningkat dari tahun 2019 hingga saat ini. Dan angka 3,88 itu lebih tinggi dari target skor GRC kita yang sebesar 3,85.”

Beberapa penilaian yang dilakukan terhadap GRC Maturity itu adalah poinnya berasal dari pembelajaran (3,89/transformed), penyelarasan (3,52/transformed), pelaksanaan (4,32/transformed), dan peninjauan (3,81/transformed). Sehingga hasil totalnya adalah 3,88.

Untuk diketahui GRC Maturity Level sendiri nilai tertingginya adalah 5. Dengan acuannya adalah sebagai berikut: angka ≤ 1,5 (Initial) berarti Organisasi belum memiliki pendekatan formal dalam penerapan GRC. Lalu angka > 1,5 s/d 2,5 (Siloed) artinya Prinsip-prinsip GRC telah diterapkan dalam aktivitas dan/atau unit kerja tertentu di organisasi.

Lalu angka > 2.5 s/d 3,5 (Managed) artinya Organisasi telah menetapkan secara formal prinsip-prinsip GRC dan mulai menyiapkan infrastruktur (sumber daya manusia, panduan dan sarana kerja) guna menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Lalu untuk > 3,5 s/d 4,5 (Transformed) berarti seluruh prinsip-prinsip GRC telah menyatu dan terintegrasi dalam kebijakan dan panduan organisasi.

“Dan yang paling tinggi adalah >4,5 atau Proactive. Artinya, prinsip-prinsip GRC telah menyatu dan terintegrasi dalam seluruh aktivitas yang berjalan di organisasi,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ditopang Keandalan IT, Performa Bank Jatim Terus Melejit Lampaui RBB dan Kinerja Tahunan

Selanjutnya, jika diteliti dari komponen GRC-nya, kata Afrizayanti, untk GCG sendiri memiliki skor tinggi. Pada tahun 2023 di angka 94,58 atau dengan Predikat Sangat Baik. Ini berdasar assessment dari PT. Bina Audita Indonesia.

Dan salah satu kematangan GCG sendiri adalah adanya penerapan whistleblowing system (WBS) yang sudah maju. Katanya, WBS BPJS Kesehatan dikelola dengan prinsip Trust, Protection, Rahasia, Praduga Tak Bersalah dan Ketidakberpihakan.

Dengan lingkup pelanggaran yang dapat dilaporkan yaitu Tindakan Kecurangan (Fraud), Pelanggaran Kode Etik, Perbuatan melanggar hukum, melanggar peraturan internal BPJS Kesehatan dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Kesehatan Nasional.

“Juga adanya prinsip non repudiasi yaitu memberikan perlindungan kepada pelapor dari potensi balasan, tekanan atau ancaman baik secara fisik, psikologis, administrasi maupun penuntutan hukum termasuk imunitas administrasi. Termasuk juga untuk pelapor baik internal maupun eksternal dapat melapor dugaan Pelanggaran lewat Aplikasi berbasis web di alamat wbs.bpjs-kesehatan.go.id,” katanya.

Lalu dalam manajemen risiko, kata dia, BPJS Kesehatan sudah menerapkan ISO 31000, Risk management sebagai Guidelines-nya. Hal ini teruang dalam Peraturan Direksi No 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko BPJS Kesehatan. Dengan beberapa poinnya adalah:

  • Prinsip manajemen risiko sebagai paradigma dalam penerapan kerangka kerja dan proses manajemen risiko di setiap tingkatan organisasi secara efektif;
  • Kerangka kerja manajemen risiko sebagai pondasi dan tata kerja proses manajemen risiko organisasi yang terintegrasi di seluruh tingkatan organisasi;
  • Proses manajemen risiko sebagai rangkaian tahapan penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara sistematis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya dan bisnis proses organisasi.

“Kalau untuk compliance, BPJS Kesehatan termasuk salah satu Perusahaan yang paling patuh. Bahkan di tahun 2024 ini tingkat kepatuhan kita sudah berada di angka 97,99%. Meningkat dari tahun 2023 di angka 97,83%,” katanya.

Terkait kepatuhan ini, BPJS Kesehatan bahkan memiliki Daftar Kewajiban Kepatuhan (DKK). Ini berisi dokumen inventarisasi produk hukum pada masing-masing unit yang membuat unsur Kewajiban, Tugas, Tanggung jawab, Persyaratan, Ketentuan, Larangan, dan berpotensi menimbulkan risiko yang harus dikelola oleh internal BPJS Kesehatan, baik organisasi maupun pegawai.

BACA JUGA:   Integrasikan GRC dan Stratregi Bisnis, Kinerja PT PLN EPI Terus Meningkat

Wujudkan ESG dan SDGs

BPJS Kesehatan sendiri sudah memiliki kebijakan untuk mewujudkan Environmental, Social, dan Governance (ESG) dan Sustainable Development Golas (SDGs). Bahkan untuk SDGs sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan. Seperti, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Lalu, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan; Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Noor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.

Ada juga Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara Dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Sehingga dari kebijakan itu melahirkan SDGs ketiga yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Jadi BPJS Kesehatan ini menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia,” terangnya.

Kinerja

Jiak ditilik dari kinerjanya hingga akhir 2023 lalu, BPJS Kesehatan memiliki peserta sebanyak 267.311.566 jiwa dari total penduduk Indonesia sekitar 279.118.866 jiwa. “Artinya sebesar 95,77% penduduk di Pemda sudah terlindungi program JKN. Dan 4,23% belum terdaftar JKN. Dan untuk pemda yang sudah mencapai universal health coverage (UHC) adalah 31 provinsi atau 419 kabupaten/kota,” tutur Ali Gufron.

Dengan pendapatan iuran sebanyak Rp151,69 triliun di akhir 2023 lalu. Atau sejak 2014 hingga 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp111 triliun. Dengan akumulasi pendapatan iuran (2014-2023) sebesar Rp1.011,2 triliun. Dan memiliki 960.515 kanal pembayaran per Desember 2023.

“Jadi, BPJS Kesehatan adalah penggerak utama tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Kesehatan (dalam 10 tahun) yang merupakan yang tercepat dan terbesar di dunia. Dan ini telah menjadi rujukan atau benchmark bagi penyelenggara jaminan social lainnya di dunia. Universal Coverage Jaminan Social Kesehatan adalah salah satu indikator SDGs itu,” pungkas Ali Gufron.

Tags: bpjs kesehatanTOP GRC Awards 2024
Previous Post

Para Pemenang Penghargaan Properti Ini Dipilih 220.000 Pemilih

Next Post

Indo Tambangraya Harmonisasi Aspek GRC, ESG dan SDGs ke Dalam Tujuan Perusahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR