Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00110/BEI.WAS/10-2024 menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk dengan kode emiten JSPT, dalam rangka cooling down.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT), dalam rangka cooling down,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) pada perdagangan tanggal 10 Oktober 2024.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT),” ujar dia.
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
